Modus Operandi
Jamal kemudian menjelaskan modus admin akun Instagram @makassarstreet_fight dalam menyelenggarakan ajang tarung bebas jalanan tersebut. Menurut dia, admin membukan pendaftaran bagi para calon petarung lalu mengagendakan waktu dan tempat untuk menjadi lokasi pertarungan.
"Nah yang kemarin ini lokasinya ada dua, karena pertarung ada empat orang. Lokasinya itu di Jalan Ince Nurdin dan di Monumen Mandala," jelasnya.
Sementara para penonton yang ingin hadir dikenakan biaya Rp10 ribu. Selain itu, para penonton yang hendak taruhan juga diwajibkan menyetor 10 persen hasil kemenangannya kepada pertarung jagoannya.
"Petarung ini diberikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau pun Rp1,5 juta. Dan untuk penonton ini ditarif uang tiket sekitar Rp10 ribu per orang," ucap Jamal.
Dalam ajang pertarungan bebas itu sendiri disiapkan seorang wasit. Sementara para petarung diwajibkan adu jotos dengan tangan kosong.
"Pertarungan baru akan dihentikan dan ditentukan pemenangnya ketika ada yang menyerah atau dihentikan oleh wasit karena ada yang sudah tidak bisa melanjutkan pertarungan," jelasnya.
Ancaman Hukuman
Delapan pemuda itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar untuk mengungkap jaringan tarung bebas yang diadakan secara ilegal tersebut.
Jamal menuturkan bagi para petarung yang terlibat dalam tarung bebas jalanan itu disangkakan pasal 184 KUHP. Sementara para penonton disangkakan pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya itu 1 tahun penjara," ucap dia.
Jamal pun mengimbau agar para orangtua menjaga anak-anaknya agar tidak ikut ajang tarung bebas jalanan tersebut. Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke polisi apabila melihat aksi serupa.
No comments:
Post a Comment